Jumat, 05 Juli 2013

KASUS PENDIDIKAN



                               Dinas Pendidikan Sumedang Tutup Mata Soal PPDB-MENPENDIK RI Harus Ambil Sikap
Sumedang-Jejakkasus.com hukum criminal
 
Setiap bulan Juli selalu ada penerimaan siswa baru (PSB) atau PPDB, baik sekolah Negeri maupun swasta dari tingkat Tk-SD-SLTP-SLTA. Dengan adanya rutinitas pergantian tahun pelajaran baru, menjadi kebiasaan dan kebanggaan bersama setiap sekolah, maupun guru menanti kehadiran siswa didik baru untuk siap mengabdi dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, baik guru negeri maupun guru swasta yang didasari dengan penghidupan kebutuhan keluarga. Demikian hal tersebut dikatakan oleh salah seorang nara sumber yang dihimpun oleh redaksi Platmerah belum lama ini.
”Penantian yang di harapkan tersebut khususnya oleh sekolah swasta dan guru honorer untuk PPDB tahun 2012 jauh dari pada kenyataan pasalnya banyak para kepala sekolah negeri baik di tingkat SLTP maupun di tingkat SLTA tidak mematuhi aturan yang di tetapkan oleh dinas pendidikan”. Ujarnya.

Dikatakannya, di Kabupaten Sumedang, seperti SMA Negeri 1 Cimanggung , sebelum ada petunjuk dan ijin PPDB dari Disdik Kabupaten, sekolah Negeri tersebut telah menerima siswa baru sebanyak 3 roombel. Penerimaan tersebut dilakukan 2 minggu sebelumnya ada ijin dari Dinas. Modusnya, dengan cara menjemput bola ke tiap-tiap sekolah SMP Negri dengan dalih mengambil siswa yang berprestasi tetapi setelah di terima dan didata ternyata siswa tersebut harus membayar uang sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000. “ Kalau demikian tanpa berprestasi juga ada uang bisa masuk. Belum lagi ada titipan uang sumbangan pendidikan. Demikian juga jumlah roombel yang di tetapkan oleh dinas sebanyak 6 roombel menjadi 8 roombel dengan daya tampung per kelas (gemuk-red) lebih dari 40 siswa”. Tambahnya.

Kecurangan juga terjadi di SMP Negeri 1 Cimanggung Kab.Sumedang yang telah menyandang sekolah standar nasional (SSN). Pada pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2012 dimana kuota penerimaan siswa baru yang telah di tentukan oleh dinas pendidikan sebanyak 8 roombel dengan kuota 32 siswa per roombel, kenyataannya menerima 10 roombel dengan jumlah siswa per rombel di atas 40. Jumlah tersebut masih di tambah siswa yang tidak di terima karena NEM rendah kurang lebih 3 rombel, dengan dalih akan dijaring ke SMP terbuka. Padahal, itu hanya aka-akalan pihak sekolah saja agar bisa menampung siswa baru dengan sebanyak-banyaknya. 

Hal ini sangat berpengaruh terhadap sekolah swasta di sekitarnya, karena menyebabkan kekurangan anak didik setelah ditampung di sekolah negeri yang tidak mengikuti aturan.
“Anehnya, pada kegiatan belajar siswa SMP terbuka tersebut dimasukan ke tiap-tiap kelas biasa (bukan kelas terbuka-red), padahal untuk siswa SMP terbuka seharusnya ada kelas/rombongan belajar khusus pada pelaksanaan KBM nya. SMP terbuka ini sudah berjalan kurang lebih 8 tahun. Setelah di komfirmasi kepada kepala sekolah katanya agar tidak menambah biaya mengajar dan agar orang tua berkesan anaknya seperti sekolah reguler/biasa.”Tandasnya 

Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info